Pages

July 1, 2009

NU Menentang Pengharaman Facebook & Friendster

Fatwa pengharaman Facebook & Friendster menuai kontroversi. Memang, fatwa tersebut keluar dari forum santri & ulama Jawa Timur yang selama ini biasanya diasosiasikan dengan Nahdlatul Ulama (NU). Namun ternyata, pihak NU sendiri menentang fatwa tersebut. Ini dia berita-beritanya:

Pengharaman Facebook adalah Bentuk Kemunduran
Selasa, 26 Mei 2009 | 08:05 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Kontroversi pengharaman Facebook rupanya kian memanas. Kini giliran PCNU Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang menentang keras dikeluarkannya fatwa yang mengharamkan penggunaan Facebook alias situs layanan pertemanan di internet, dengan dalih penggunaan yang berlebihan.

Seperti diketahui, maraknya penggunaan layanan situs jejaring sosial, seperti Facebook dan Friendster, untuk menjalin hubungan pertemanan, diam-diam disorot kalangan pesantren.



Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim yang terdiri atas delegasi santri putri mengharamkan penggunaan jejaring sosial, seperti Friendster dan Facebook, serta pesan singkat lewat ponsel (SMS) dan 3G (telepon video) jika digunakan secara berlebihan.

Ketua Tanfidiyah PCNU Kraksaan KH As’ad Abu Hasan menandaskan, apabila sampai dikeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Facebook, menandakan sudah terjadi degradasi pemikiran Islam.

“Kalau dalilnya karena alasan penggunaan berlebihan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, bisa saja semua peralatan dan perlengkapan teknologi klasik ataupun modern akan dihukumi haram semua. Lantas, mau jadi apa umat Islam ini,” tandasnya kepada Surya, Minggu (24/5).

Menurutnya, dalam tradisi NU memang dikenal bathsul masail atau diskusi tanya jawab untuk mengupas sebuah persoalan tertentu. Namun, jika sudah membahas hal-hal yang hukum asalnya tidak diatur dalam Al Quran dan hadis, cenderung akan menjerumuskan pemahaman umat.

“Justru kalau sampai dikeluarkan fatwa tersebut, bisa jadi itu akan menyesatkan dan merupakan bentuk penolakan Islam terhadap teknologi modern. Sepatutnya, sebelum mengeluarkan dalil haram, harus benar-benar dikaji akar permasalahannya,” tandasnya.

Secara terpisah, pengasuh Ponpes Ahlussunnah Wal Jamaah, Habib Abdul Qodir Al Hamid, kepada Surya juga mengaku tidak sependapat dengan fatwa tersebut.

“Celurit itu kalau di Probolinggo fungsinya dua. Bisa buat carok, bisa buat menyabit rumput untuk pakan ternak. Lalu, apakah penggunaan celurit harus difatwa haram. Kalau itu terjadi, apa kata dunia,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika penggunaan Facebook di internet diharamkan, merupakan bentuk kemunduran pemikiran para santri pondok pesantren. “Kalau dikit-dikit keluar fatwa haram dengan alasan penggunaan berlebihan, semua barang yang sebenarnya halal kalau digunakan berlebihan semuanya akan haram. Kalau semuanya haram, masyarakat tidak akan bisa berbuat apa-apa,” tandas Habib Qodir. (st4)

PBNU: Hukum Facebook Bisa Haram kalau Disalahgunakan
Senin, 25 Mei 2009 20:47
Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara tentang fatwa hukum haram mengakses situs jejaring sosial, Facebook, yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jatim pada Jumat, 20 Mei lalu. Menurut PBNU, hukum Facebook bias haram kalau disalahgunakan.

Facebook, seperti juga jenis teknologi lainnya, merupakan alat semata. Ia bisa menjadi haram kalau disalahgunakan. Sebaliknya, menjadi halal jika bernilai manfaat dan kebaikan.

“Dalam agama, alat itu bersifat netral. Artinya, tergantung bagaimana alat itu digunakan,” ungkap Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, kepada NU Online, di Kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (25/5).

Hasyim yang juga Pengasuh Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timu, itu menganalogikan Facebook dengan pisau dapur. Jika digunakan untuk memasak, pisau tersebut justru membawa manfaat bagi orang yang mengunakan.

Sebaliknya, lanjut dia, jika digunakan membunuh orang, maka pisau dapur itu akan menjadi masalah. “Kalau pisau digunakan untuk masak apa salahnya, tapi kalau untuk membunuh, bisa jadi barang bukti (pembunuhan),” jelasnya.

Dikatakannya, hukum Facebook sama dengan menggunakan alat-alat lainnya, seperti telepon seluler. Jika digunakan untuk kebaikan, alat komunikasi itu justru membawa manfaat yang sangat besar. “Jadi, tergantung penggunaannya. Yang penting untuk apanya. Jadi yang dihukumi bukan alatnya, tapi penggunaanya,” jelasnya.

FMPP dalam dalam bahtsul masail-nya di Komplek Pesantren Hidayatul Mubtadi’in, Kediri, Jatim, mempersoalkan Facebook karena sering disalahgunakan untuk hal-hal yang dilarang agama. Berdasarkan hasil bahtsul masail itu, komunitas ulama Jatim meminta Majelis Ulama Indonesia agar mengharamkan Facebook.

No comments:

Post a Comment